Diberdayakan oleh Blogger.

DASAR NEGARA INDONESIA

>> Senin, 02 Januari 2012

PENGERTIAN DASAR NEGARA INDONESIA

1. Pengertian Dasar Negara

Dasar Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

2. Proses Penyusunan dan Penetapan dasar Negara

a. Tahap Pembentukan BPUPKI

BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepada Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar negara.

b. Tahap Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD

· Sidang Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni 1945)

Pada sidang ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat(ketua BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa Indonesia.Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada sidang ini, antara lain:

o Mr. Moh. Yamin

Secara lisan;

1) Peri Kebangsaan

2) Peri Kemanusiaan

3) Peri Ketuhanan

4) Peri Kerakyatan

5) Kesejahteraan Rakyat

Secara tertulis;

1) Ketuhanan Yang Maha Esa

2) Kebangsaan Persatuan Indonesia

3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

o Prof. Dr. R. Soepomo

1) Paham negara persatuan

2) Hubungan negara dan agama

3) Sistem badan permusyawaratan

4) Sosialisme negara

5) Hubungan antar bangsa

o Ir. Soekarno

Pancasila;

1) Kebangsaan Indonesia

2) Internasionalisme atau perikemanusiaan

3) Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat kekeluargaan

4) Kesejahteraan sosial

5) Ketuhanan yang berkebudayaan

Dapat diperas menjadi Trisila;

1) Sosionalisme

2) Sosiodemokratis

3) Ketuhanan

Dapat diperas lagi menjadi Ekasila;

1) Gotong royong

Pada sidang pertama BPUPKI belum tercapai kesepakatan tentang dasar Negara.Kemudian dibentuk panitia Sembilan.

· Panitia Sembilan

Anggota Panitia Sembilan adalah:

Ir. Soekarno


Abikusno Tjokrosoejoso

Drs. Moh. Hatta


H. Agus Salim

Mr. A.A. Maramis


Mr. Ahmad Soebarjo

K.H. Wahid Hasyim


Mr. Moh. Yamin

Abd. Kahar Muzakir


Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta Charter(Piagam Jakarta).

Rumusan Dasar Negara Menurut Jakarta Charter

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusian yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

c. Sidang BPUPKI Kedua(10 s/d 16 Juli 1945)

Pada sidang kedua ini membicarakan tentang rancangan UUD Negara Indonesia dengan membentuk panitia kecil, yaitu;

· Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno

Ø Bertugas merumuskan rancangan Pembukaan UUD yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia.

· Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo

Ø Bertugas merumusakan rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi.

Pada tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.

d. Penetapan UUD 1945

Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan:

1. Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.

2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.

3. Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh BP-KNIP.

Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut;

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

b. Kemanusuaan yang adil dan beradab

c. Persatuan Indonesia

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

3. Pancasila Ditinjau dari Tekstualnya

Ditunaju dari tekstual, bahwa Pancasia sebagai dasar Negara Republik Indonesia tercantum dalam konstitusi Negara,yakni pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4 (merupakan landasan konstitusional dan ideology Negara).

0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger template Snowy Winter by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP